Detailed Notes on hasil transaksi narkoba untuk pemilu

Pemilu 2024: Aturan caleg wajib lapor harta kekayaan 'lenyap' - 'Wajib lapor saja kecolongan apalagi nggak wajib'

“Di sinilah peran publik dan jurnalis untuk memastikan hal tersebut. KPU selaku regulator akan terus melakukan regulasi berkaitan dengan hal tersebut,” lanjut Idham.

Jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang, mereka “wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir”.

Sementara itu, KPU tidak bisa berkomentar banyak mengenai dugaan aliran uang dari peredaran narkoba tersebut.

Imbauan memang patut ditujukan kepada seluruh peserta dan calon pemimpin yang hendak berkontestasi dalam Pemilu 2024 agar mereka semua bisa jauh lebih transparan dalam mengatur hingga menerima dana, utamanya jika dana tersebut memang diindikasikan untuk kegiatan selama Pemilihan Umum berlangsung.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pencarian petunjuk dan alat bukti.

Selain penjualan narkotika, Sahel juga pernah mendengar ada aliran dana dari kejahatan lingkungan yang mengalir untuk elektoral.

Namun Jayadi masih enggan untuk membeberkan siapa anggota legislatif yang terseret kasus ini. Dia menegaskan akan melakukan pengetatan terkait dengan peredaran narkoba jelang pemilu 2024.

"Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi. Rakernis ini memberikan arahan kepada jajaran untuk antisipasi jangan sampai dana atau uang dari peredaran gelap narkoba masuk bermain dalam kontestasi elektoral," kata Jayadi di sela-sela rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023.

Pemilu 2024: Aturan keterwakilan perempuan 'tak kunjung direvisi', koalisi sebut ‘KPU lebih website tunduk pada partai politik dibandingkan aspirasi publik’

Atas dasar temuan tersebut, lanjut Jayadi, pihaknya tengah melakukan koordinasi demi melakukan antisipasi dan pencegahan terjadinya penggunaan dana ilegal untuk kontestasi Pemilu 2024.

Ia hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk aliran dananya.

Bareskrim saat ini juga tengah memetakan aliran dana hasil penjualan narkoba yang diduga digunakan untuk kegiatan pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.

Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum. Karena itu, lembaganya akan lebih fokus pada pengawasan, pemantauan, penyelidikan awal, dan pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang lebih luas. "Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam melaporkan indikasi penggunaan dana narkoba sangat penting untuk memerangi praktik ini dan memastikan integritas pemilu," ujarnya. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *